MAMUJU, LINES.id – Tim pemeriksa Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya menutup aduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang oleh SMP Negeri 2 Baras, Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan kepada semua siswa.
Pihak sekolah berdalih pungutan tersebut untuk pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di SMPN 2 Baras.
Asisten Pemeriksa Ombudsman Akhsan Amir, dalam uraian yang disampaikan menyebutkan, salah seorang keluarga siswa dari SMP Negeri 2 Baras Kabupaten Pasangkayu menyampaikan ke tim Ombudsman.
Kronologi aduan
“Menurut pelapor sejak keluarganya masuk di SMPN 2 Baras, setiap bulan keluarganya dan seluruh siswa lainnya diminta untuk membayar iuran sebesar Rp 10.000 setiap bulan,” urai Akhsan.
Baca juga: Ombudsman Tutup Kasus Pemutusan Kontrak PTT Lingkup Sekretariat DPRD Sulbar
Baca juga: Tim Pemeriksa Ombudsman Sulbar Tutup Aduan Pelayanan di SD Negeri Salu Biru
Bahkan sampai pada Mei 2020, pelapor menyampaikan bahwa pungutan tersebut, tetap dilakukan oleh pihak sekolah. Setiap siswa mengumpulkan uang senilai 10 ribu kepada salah seorang guru.
Beberapa orang tua siswa kata Akhsan, sudah pernah mempertanyakan terkait pembayaran tersebut, namun pihak sekolah hanya menyampaikan dana tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran kekurangan honor tenaga pengajar di sekolah tersebut.
“Orang tua siswa juga pernah mempertanyakan kepada sekolah apakah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah tidak mencukupi untuk menggaji honor GTT/PTT tersebut, sehingga siswa dibebankan iuran sebesar Rp 10.000/siswa. Namun belum ada jawaban yang pasti dari pihak sekolah,” jelas Akhsan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman, menyimpulkan adanya tindakan maladministrasi karena pungutan ruitn tersebut, termasuk jenis penggalangan dana yang dilarang. Karena tidak memenuhi unsur keterbukaan dan tidak ditetapkan melalui musyawarah komite.
Baca juga: Bertemu Bupati Polman, Ombudsman Rencana Kerjasama Penguatan Pengaduan Internal
Baca juga: Kadin PMD Mamuju Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait Aduan Masyarakat
Meski demikian, atas saran Ombudsman pihak sekolah akhirnya menghentikan semua bentuk pungutan yang telah dilakukan.
“Ini dikuatkan oleh keterangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 2 Juli 2020 yang disampaikan kepada Ombudsman,” ungkap Akhsan.
Hal ini juga dibuktikan dengan berita acara pemberhentian pungutan bersama perwakilan siswa dan wali kelas pada tanggal 12 agustus 2020. Pelapor telah membenarkan pemberhentian pungutan tersebut.
Setelah penutupan pengaduan ini, tim ombudsman akan melakukan monitoring 30 hari yang akan datang untuk memastikan pelapor melaksanakan saran ombudsman dengan baik.












