MAMUJU, LINES.id – Tim pemeriksa Ombudsman RI Sulbar, kembali memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mamuju, Kamis (13/8/2020).
Mas Agung hadir selaku kepala Dinas PMD Mamuju, menghadap tim pemeriksa Ombudsman terkait aduan masyarakat tentang tindakan maladministrasi pelayanan publik pemerintah Desa.
“Selaku pembina Pemerintah Desa, PMD Mamuju kita hadirkan untuk hearing kaitannya dengan beberapa aduan masyarakat tentang Desa,” ujar Irfan Gunadi.
Baca juga: Tim Pemeriksa Ombudsman Sulbar Tutup Aduan Pelayanan di SD Negeri Salu Biru
Baca juga: Jaga Kebugaran Fisik, Ombudsman Sulbar Ajak Kaum Muda Olahraga Bersama
Irfan juga mengatakan DPMD ini adalah mitra kerja Ombudsman dalam perbaikan kualitas layanan publik di Desa. Sehingga sinergi dam kerja kolaboratif harus selalu kita maksimalkan.

Saat ini tim Ombudsman tengah menggarap beberapa laporan dari beberapa Desa di Kabupaten Mamuju. Tim Ombudsman memilah aduan yang harus disampaikan ke Inspektorat dan aduan yang diatensi ke Dinas PMD.
“Kalau ada klasifikasi yang kita lakukan, semua aduan tersebut masih perlu dilakukan pembinaan untuk tindaklanjutnya. Kita akan serahkan ke Inspektorat dan PMD,”
Baca juga: Ombudsman Serahkan LAHP Dugaan Maladministrasi Pemerintah Desa Pidara
Baca juga: Ombudsman dan BKIPM Mamuju, Mitra Kerja Perbaikan Layanan Publik
“Apabila laporan dengan klasifikasi maladministrasinya berat, maka akan disampaikan langsung ke Bupati Mamuju untuk ditindaklanjuti,” pungkas Irfan.












