JAKARTA, LINES.id – Jumlah pesantren di Indonesia mencapai 28 ribu dengan total warga pesantren lebih dari 20 juta jiwa. “Ini merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia,” ucap Kepala Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan, Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dr Ina Agustina Isturini MKM. Selaku narasumber webinar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dengan tema “Menjadi Pondok Pesantren Sehat pada Era Pandemi Covid-19”, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, ponpes harus mengantisipasi penyebaran wabah dengan menerapkan protokol kesehatan. Menurut Ina, penerapan protokol kesehatan di Ponpes dilakukan dengan dasar hukum dan panduan SKB empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri).
Saat ini, zona kuning dan hijau dapat menerapkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah. Syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan perizinan dari Pemda atau Kanwil Kemenag setempat. Memenuhi semua daftar periksa berisi kesiapan menerapkan protokol kesehatan, terakhir orang tua harus setuju penerapan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Rentan Terhadap Wabah Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan Pondok Pesantren
Baca juga: Perilaku Manusia, Kunci Utama Pengendalian Pandemi Covid-19
Madrasah dan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, penerapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dilakukan secara bertahap. Bagi sekolah/madrasah dengan kapasitas asrama di bawah atau sama dengan 100 peserta didik berlaku masa transisi (dua bulan pertama), bulan ke-1 50% dan bulan ke-2 100%.
Madrasah/sekolah dengan kapasitas asrama di atas 100 peserta didik menerapkan masa transisi bulan ke-1 25%, bulan ke-2 50%, bulan ke-3 75% dan bulan ke-4 100%.
Protokol kesehatan tatap muka
Protokol kesehatan tatap muka sebagai berikut:
1) Jaga jarak peserta didik dalam ruang kelas 1,5 meter, maksimal peserta 18 orang untuk pendidikan dasar pendidikan dan menengah, maksimal peserta 5 orang untuk pendidikan sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD);
2) Menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menccuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter;
3) Kondisi medis sehat, tidak ada gejala Covid-19 dan komorbid (penyakit penyerta) terkontrol;
4) Kantin boleh beroperasi setelah dua bulan masa transisi dengan menerapkan protokol kesehatan;
5) Olahraga diperbolehkan setelah dua bulan masa transisi;
6) Kegiatan diluar belajar mengajar seperti pengenalan lingkungan sekolah dan pertemuan orang tua setelah dua bulan masa transisi.
Baca juga: Sejarah Manusia, Wabah Terjadi Rentang Waktu 100 tahun
Baca juga: LDII Sosialisasi UU Pesantren, Kakanwil Kemenag Jatim: Pesantren adalah Indices Culture of Indonesia
Syarat pelaksanaan KBM di Pondok Pesantren

Ponpes dapat melaksanakan proses KBM dengan syarat:
1) Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;
2) Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
3) Surat keterangan aman Covid-19 dari Satgas Covid daerah/Pemda;
4) Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan; dan
5) Berkoordinasi dengan Gugus Tugas/Satgas Covid daerah dan Dinas Kesehatan setempat.
Protokol kesehatan harian
Kegiatan rutin harian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan kegiatan:
1) Ponpes melakukan kebersihan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan terutama pada area yang sering digunakan bersama;
2) Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer;
3) Memasang pesan-pesan kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat yang strategis;
4) Membudayakan 3M dan etika batuk/bersin yang benar;
5) Bagi warga Ponpes yang tidak sehat/riwayat perjalanan ke daerah terjangkit melakukan karantina selama 14 hari;
Baca juga: Diresmikan Kapolres, Pondok LDII di Kediri Terpilih sebagai Pesantren Tangguh
Baca juga: Satgas Covid-19 KNPI Kediri Sosialisasi di Pondok Pesantren LDII
6) Tidak menggunakan peralatan bersama-sama;
7) Melakukan kegiatan meningkatkan daya tahan tubuh;
8) Pemeriksaan kesehatan minimal 1 minggu sekali;
9) Menyediakan ruang isolasi yang terpisah dengan kegiatan pembelajaran;
10) Melakukan ibadah ritual keagamaan dengan protokol kesehatan;
11) Dapur umum diperhatikan kesehatan dan kebersihannya;
12) Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari serta melakukan pembersihan filter AC;
13) Sebelum masuk kelas setiap santri diperiksa suhu tubuhnya;
14) Tamu harus dibatasi, yang diperbolehkan orang tua atau saudara kandung yang benar-benar mendesak untuk bertemu.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.