SURAKARTA, LINES.id – Mengacu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Perwali Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Surakarta.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 422.3/1237 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, Jumat (10/7/2020) sebagaimana dilansir jawapos.com.
Kepala Disdik Kota Surakarta Etty Retnowati menjelaskan, poin pertama SE adalah tentang pelaksanaan tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli 2020. Salah satu poinnya mengatur pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilaksanakan pukul 07.00 – pukul 15.00.
Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban Masa Pandemi Covid-19, Begini Panduan MUI
Baca juga: WHO: Penyebaran Virus Corona Melalui Udara Sejauh Dua Meter
“Dengan sistem PJJ, siswa melaksanakan pembelajaran di rumah,” kata Etty.
Pelaksanaan PJJ, lanjutnya, sesuai jadwal kalender akademik dengan ketentuan jam wajib belajar mulai pukul 07.00 sampai pukul 15.00. Jam wajib belajar tersebut berlaku bagi sekolah dengan sistem lima hari sekolah maupun enam hari sekolah.
“Selama pelaksanaan jam wajib belajar, siswa didik dilarang beraktivitas di luar rumah,” tegasnya.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Poin selanjutnya menjelaskan masa pengenalanan lingkungan sekolah (MPLS). Disdik memandang MPLS perlu dilakukan sebagai sarana pengenalan bagi siswa baru.
MPLS dapat mengundang orang tua siswa maupun siswa dengan mekanisme daring. Pihak sekolah dapat melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa secara tatap muka dengan ketentuan pembatasan waktu kehadiran, pengaturan jarak, dan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. Dilarang untuk menghadirkan siswa didik di lingkungan sekolah.
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Matematika Mantul SMP 12 Mei 2020
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD 8 Juni 2020, Gemar Matematika: Keliling Bangun Datar
“Ketentuan batas waktu PJJ akan diatur berdasarkan zona wilayah yang ditentukan satgas Covid-19. Dalam pelaksanaannya kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pelayanan pendidikan kepada siswa didik,” terangnya.
Wali Kota Surakarta kembali menegaskan jika akan membuka sekolah pada Januari 2021. Pemkot ingin menjamin seluruh siswa tidak akan terpapar Covid-19 karena kegiatan belajar mengajar di sekolah.












