Gubernur Khofifah: Jatim Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020
Gubernur Kofifah saat menghadiri rapat koordinasi terkait Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (26/6/2020).

SURABAYA, LINES.id – Pilkada Serentak Lanjutan akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur siap berkontribusi.

Khofifah mengupayakan agar Pilkada serentak di Jatim berlangsung secara aman, tertib lancar dan damai. Ia juga memastikan akan berjalan dengan proses disiplin protokol kesehatan.

“Saya yakin, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pesta demokrasi, Pilkada di Jawa Timur dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan damai. Yang terpenting juga aman dari penyebaran Covid-19 melalui penegakan protokol kesehatan,” tegas Gubernur Kofifah. Saat menghadiri rapat koordinasi terkait Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (26/6/2020).

 

Baca juga: Sepakat! Ibas Gandeng Andi Rio Maju Pilkada Lutim 2020

Baca juga: BPP Kemendagri Buka Ruang Diskusi Virtual “Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020”

 

Lebih lanjut Gubernur Khofifah juga akan berupaya agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak akan tinggi. Sebagai evaluasi bahwa partisipasi pemilih pada Pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2019 mencapai angka 80,90 persen, jauh melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebesar 77,5 persen.

“Saya berharap capaian angka tersebut dapat dipertahankan pada pelaksanaan Pilkada Serentak di Provinsi Jawa Timur. Meskipun dalam situasi darurat kesehatan karena pandemi Covid-19, di mana kita harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Khofifah.

Surat Edaran Pemprov Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak telah melakukan beberapa hal. Di antaranya menyelenggarakan Sosialisasi Pilkada Serentak, menerbitkan beberapa Surat Edaran kepada Bupati/Walikota Penyelenggara Pilkada. Serta Surat Edaran perihal Penganggaran Pilkada Serentak yang diterbitkan tanggal 10 September 2019 Nomor: 131/18656/011.2/2019.

 

Baca juga: Bahtiar: Wujudkan Pilkada Serentak 2020 Luber Jurdil dan Aman Covid-19

Baca juga: Jajaran Pusat hingga Daerah Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2020

 

Surat Edaran mengenai Dukungan Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada tanggal 5 November 2019 Nomor: 131/22891/011.2/2019. Serta Surat Edaran terkait Tindaklanjut SE Mendagri Nomor: 273/487/SJ pada tanggal 31 Januari 2020 Nomor: 131/1636/011.2/2010.

Surat Edaran terkait Penjelasan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 (tanggal 29 Mei 2020 Nomor: 131/7410/011.2/2020) dan Surat Edaran perihal Himbauan kepada Kepala Daerah Penyelenggara Pilkada.

Hal ini dilakukan supaya pelaksanaan program dan kegiatan bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun bersumber dari APBD Kabupaten/Kota untuk penanggulangan korban pandemi Covid-19 harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dimaknai sebagai kampanye.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.