LDII Sosialisasi UU Pesantren, Kakanwil Kemenag Jatim: Pesantren adalah Indices Culture of Indonesia

Pesantren LDII
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Dr H Ahmad Zayadi saat menghadiri Sosialisasi undang-undang pesantren di Kantor DPW LDII Jawa Timur, Rabu (24/6/2020)

KEDIRI, LINES.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Rabu (24/6/2020). Sosialisasi yang dilaksanakan secara online bertempat di Kantor DPW LDII Jawa Timur.

Menurut Syamsul Bakhtiar, sekretaris DPW LDII Jatim bahwa sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pesantren binaan LDII Jatim. Yakni sebanyak 56 pesantren yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 38 titik kumpul. Berikut tiga pondok besar yaitu Ponpes Walibarokah, Ponpes Gadingmangu dan Ponpes Al-Ubaidah Kertosono.

Drs Ec H Amien Adhie, Ketua DPW LDII Jawa Timur berharap para pimpinan pesantren bisa memahami isi undang-undang pesantren. “Karena ke depan, perintah undang-undang mensyaratkan sertifikasi bagi para ustaz-ustaznya,” ungkapnya.




Baca juga: Hasil Modal Nekat, Jadi Narasumber Kick Andy

Baca juga: Selain Aktif Mengaji, Warga LDII Tanahlaut Jaga Kesehatan dengan Gowes Bareng

 

Pesantren adalah Indices Culture of Indonesia

“Belajar di pesantren itu tidak semata mata belajar tentang agama, tapi belajar bagaimana ber-akhlak dan beragama. Posisi Kiai tidak hanya Kiai saja tapi sebagi mursyid (pendidik) itu adalah ciri pesantren yang tidak bisa digantikan secara virtual. Jadi belajar di pesantren itu secara talaqqi, nyambung sampai rosul,” papar Dr H Ahmad Zayadi, Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang sebelumnya menjadi Direktur Pendidikan Pesantren Kemenag hampir tiga tahun.

Lanjutnya, undang-undang yang lama, yang mengatur pesantren itu tidak cukup. Undang-undang tersebut hanya menempatkan pesantren sebagai entitas layanan pendidikan saja. Undang-undang yang baru pemerintah bisa secara leluasa merekognisi terhadap pondok pesantren, lembaga yang basisnya masyarakat. Didirikan oleh masyarakat, tumbuh berkembang di masyarakat yang keberadaannya lebih awal dari bangsa ini.

Dr H Ahmad Zayadi menekankan bahwa ketika masyarakat mendirikan pesantren kepentingannya tidak banyak. Hanya menyediakan layanan pendidikan bagi umat islam dan entitas stabilisasi ulama.

Bahkan Ahmad Zayadi juga mengutip ucapan Cak Nun yakni sekiranya bangsa ini tidak pernah di jajah, maka bangsa Indonesia tidak mengenal universitas. Lantas darimana modal pendidikan bangsa Indonesia, modal pendidikannya adalah pesantren, oleh karenanya pesantren adalah indices culture of Indonesia. Oleh karena itu negara memberikan pengakuan terhadap ke-khasan pesantren dengan terbitnya Undang-undang No. 18 tahun 2019.




Baca juga: Satgas Covid-19 KNPI Kediri Sosialisasi di Pondok Pesantren LDII

Baca juga: Warga LDII Berhasil Panen Kacang Tanah di Lahan Kering, Ini Kisahnya

 

“Undang-undang pesantren itu sangat penting. Karena pemerintah ingin mengembalikan bukan sebagai layanan pendidikan saja, tapi ada fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan sosial masyarakat,” tegasnya.

dr H Agus Sukisno, Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa LDII Kabupaten Kediri akan segera melakukan penyesuaian untuk melaksanakan amanah undang-undang pesantren.

“Menyambut baik dan segera melakukan penyesuaian dan melaksanakan amanah undang-undang pesantren dilingkungan ponpes yang menjadi binaan DPD LDII Kabupaten Kediri,” ucap Agus Sukisno, ketika selesai mengikuti sosialisasi.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.