JAYAPURA, LINES.id – Wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Jayapura, H Muhammad Sabir SE dan sekretaris, Desri Eko Winasis SE mengikuti rapat bersama. Antara Bupati Jayapura, Gugus Tugas Covid-19. Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dengan para tokoh agama se-Kabupaten Jayapura. Bertempat di Aula Kantor Bupati Jayapura, Selasa (2/6/2020).
Salah satu hasil keputusannya bahwa masyarakat yang berdomisili di wilayah zona merah dan kuning pandemi Covid-19 melaksanakan ibadah, sekolah dan bekerja masih tetap dari rumah. Wilayah yang dimaksud yakni Distrik Sentani, Distrik Waibu (zona merah) dan Distrik Sentani Timur (zona kuning).
Baca juga: Audiensi LDII dengan Polres Pali Bahas Covid-19, Hasilkan 3 Keputusan
Baca juga: LDII Mimika: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020
Adapun masyarakat yang berada di zona hijau masih akan dikaji, disurvei, dan disosialisasikan terlebih dahulu protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terkait dengan pembukaan tempat ibadah, sekolah, dan tempat strategis lainnya.












