JAYAPURA, LINES.id – Wagub Papua, Klemen Tinal didampingi gugus tugas Covid-19 Provinsi Papua, yakni Sekretaris Daerah dan Kaban Kesbangpol mensosialisaikan hasil Rapat antara Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Menkopolhukam dengan para gubernur se-Indonesia.
Tinal menyampaikan pada acara rapat antara Wagub Papua dengan tokoh agama di Papua, bahwa sehubungan dengan pandemi Covid-19, dimana penderita terus meningkat. Maka untuk memutus rantai Covid-19, sholat Idul Fitri tidak dilaksanakan di lapangan ataupun di masjid, namun dilaksanakan di rumah masing-masing sebagaimana pelaksanaan sholat Jumat.
Hal tersebut merupakan keputusan final dari Pemerintah Pusat. Walaupun di daerah banyak yang mengusulkan pelaksanaan sholat idul fitri sebagaimana biasanya. “Pemprov tidak bisa memberikan keputusan, karena masalah agama merupakan kewenangan pusat,” ujar Tinal.
Baca juga: LDII Mimika Hadiri Rapat Penentuan Teknis Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H, Ini Hasilnya
Baca juga: Wagub Papua Serahkan Bantuan Sembako Pada Warga Terdampak Covid-19 di Tiga Titik
“Dengan demikian, pemberian ijin di daerah Timika dan Merauke dalam pelaksanaan sholat idul fitri harus dibatalkan,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum MUI Provinsi Papua Saiful Payage menyampaikan, bahwa MUI Provinsi Papua menginstruksikan kepada MUI kab/kota untuk mengikuti keputusan Pemerintah Pusat tersebut.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Papua yang diwakili oleh Wakil Ketua, Saifullah dan Sekretaris, Ahmad Saefudin menghadiri acara tersebut, menyampaikan hal senada. Apa yang telah menjadi keputusan pemerintah tersebut, sebagai warga negara yang baik, warga LDII wajib melaksanakannya.
Tinal mengharapkan tokoh agama yang hadir pada rapat tersebut dapat menyampaikan hasil rapat kepada umatnya masing-masing. Demikian Wagub Papua menutup acara rapat.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.