Lanjut Sekar, akan tetapi pada saat Wais pisah kartu keluarga dengan orang tuanya dan membuat KK sendiri serta mendaftarkan istri sebagai peserta BPJS sekitar awal Mei 2020, muncul tagihan sekitar 1,5 jutaan lebih yang membuatnya bingung karena selama ini ia sudah terdaftar sebagai peserta PBI.
Karena tidak menemui jalan keluar akhirnya masalah ini diadukan ke Ombudsman. “Agak unik memang ini masalah karena Pelapor yang sebelumnya terdaftar mandiri tiba tiba berubah menjadi PBI dan muncul tagihan dari BPJS Kesehatan,” ucap Sekar.
Setelah diadukan, masalah ini telah terselesaikan dimana Pihak Terlapor yaitu BPJS Kesehatan Cabang Mamuju telah memberikan klarifikasi dan mengecek kembali ID peserta sehingga memberikan kebijakan kepada Pelapor tidak jadi dibebankan untuk membayar tagihan tersebut.
Baca juga: Cegah Pasien Covid-19 Kabur, Polda Sulbar Perketat Penjagaan di RS Regional Sulbar
Baca juga: Ombudsman Rilis Kontak WhastApp, Sarana Pengaduan Online Dugaan Maladministrasi Bantuan Sosial
Kedepannya, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat berharap kepada Pihak Penyelenggara Pelayanan termasuk dalam hal ini BPJS Kesehatan dapat lebih memperhatikan aduan aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Sehingga dikemudian hari permasalahan tersebut tidak terulang.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik baik sektor kesehatan, asuransi/jaminan sosial ataupun bidang lainnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Dapat melakukan konsultasi via Telp/WA ke nomor pengaduan 0811-245-3737 atau email pengaduan.sulbar@ombudsman.go.id












