Pemerintah hanya berikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah
Sedangkan untuk pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah di rentang Rp2,56 juta sampai paling besar Rp5,352 juta.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah hanya memberikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah. Itu berarti, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.
Selain itu, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2020 ini.
Baca juga: THR CPNS: Cair 80 Persen dari Gaji Pokok
Baca juga: Kabar Baik, THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
Anggaran THR untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tersebut akan dialihkan untuk penanganan virus corona (Covid-19). Dengan penghapusan THR bagi golongan tersebut, maka pemerintah menghemat anggaran sampai dengan Rp5,5 triliun.
“Karena tidak bayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan juga karena adanya itu, kami bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun,” kata Ani.
Daftar golongan yang tidak…












