“Bagi warga yang merasa dirugikan terkait permasalahan bantuan sosial ataupun lainnya selama penanganan COVID-19. Bisa mengakses kontak WhatsApp di 0811-245-3737 pengaduan online Kantor Ombudsman RI Sulbar,” tambahnya.
Ombudsman RI Sulbar berharap pengaduan online ini lebih mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan. Masyarakat dapat diharapkan memaksimalkan pengaduan ini dan tidak perlu datang langsung ke kantor yang beralamat di jalan Soekarno Hatta 137 tersebut.
Baca juga: Rapat Perdana Satgas Ombudsman Sulbar, Bahas Pencegahan dan Penanganan Covid-19
Baca juga: Hindari Lempar Tanggung Jawab, Ombudsman RI Sulbar Bentuk Tim Pengawasan Penanganan COVID-19
“Selama masa pandemi corona, kantor kami masih sering dikunjungi warga untuk menyampaikan aduan,” ungkap Sekarwuni.
Posko pengaduan online ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional COVID-19 bagi masyarakat terdampak.












