Kemudian, Erick juga mengangkat Rivan Achmad Purwantono untuk menduduki jabatan Direktur Keuangan. Maqin U Norhadi sebagai Direktur Niaga, dan Agung Yunanto sebagai Direktur SDM dan Umum.
“Bagi yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut,” tulis Erick dalam surat keputusan tersebut, dikutip Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Data Terupdate Pekerja yang Dirumahkan hingga Kena PHK
Erick menyatakan keputusan ini berlaku sejak hari ini. Jika ada kekeliruan, maka pemerintah akan mengubah keputusan tersebut pada waktu mendatang.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.