Kemudian, Erick juga mengangkat Rivan Achmad Purwantono untuk menduduki jabatan Direktur Keuangan. Maqin U Norhadi sebagai Direktur Niaga, dan Agung Yunanto sebagai Direktur SDM dan Umum.
“Bagi yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut,” tulis Erick dalam surat keputusan tersebut, dikutip Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Data Terupdate Pekerja yang Dirumahkan hingga Kena PHK
Erick menyatakan keputusan ini berlaku sejak hari ini. Jika ada kekeliruan, maka pemerintah akan mengubah keputusan tersebut pada waktu mendatang.












