Pihak yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya
Hanya saja, menurut Paryono, hal yang tak kalah penting dalam proses pemberian THR kepada CPNS adalah aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (pmk). Saat ini, pmk belum terbit karena menunggu peraturan pemerintah (pp) diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami belum melihat peraturan menteri keuangan yang terbaru tahun ini karena itu sebagai dasar pemberian THR,” katanya.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga akan memberikan THR kepada PNS, TNI, Polri, dan hakim madya muda ke bawah. Lalu, ke penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, dan hilang, serta pensiunan dan penerima pensiunan terusan.
Baca juga: Terdampak Covid-19, Kemenperin Minta Industri Otomotif Penuhi Hak Pekerja
Baca juga: Video Pelatihannya Dipakai di Kartu Prakerja Tanpa Pemberitahuan, Pengajar Jurnalistik Ini Protes
Kemudian, juga diberikan ke penerima tunjangan, pegawai NonPNS di LNS atau LPP dan BLU. Sementara pihak yang tidak mendapat THR, yaitu pejabat negara, mulai dari eselon II, eselon II, menteri, waakil menteri, presiden, dan wakil presiden.
Begitu pula Dewan Pengawas BLU dan LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, anggota DPR, hingga pimpinan LNS, LPP, dan BLU. Tak ketinggalan, PNS, TNI, Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan.
Keputusan ini merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing APBN. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Secara total, APBN perlu Rp405,1 triliun untuk penanganan corona.












