JAKARTA, LINES.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan tetap memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini. Namun, THR bagi calon abdi negara hanya sekitar 80 persen dari gaji pokok (gapok).
Hal ini tertuang dalam salinan Surat Edaran (SE) Nomor 343/MK.02.2020 bertanggal 30 April 2020 yang diterima CNNIndonesia.com. Surat itu diberikan Sri Mulyani ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
“Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum,” tulis Sri Mulyani dalam salinan surat tersebut, dikutip Minggu (3/5/2020).
Baca juga: Kabar Baik, THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
Baca juga: Optimis Covid-19 Tertangani, Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri ke Akhir Tahun
THR akan diberikan sesuai jadwal pencairan, yaitu paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Bila ada THR yang belum dapat dibayarkan, maka akan diberikan setelah Hari Raya.
Dilansir CNNIndonesia.com, secara terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ketentuan pemberian THR kepada CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok sebenarnya sama seperti tahun lalu, sehingga belum ada perubahan. Namun, THR biasanya diberikan ke CPNS yang sudah memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum masa pencairan THR.
“Ketentuan CPNS mendapat (THR dari) gaji 80 persen mengacu pada SPMT,” katanya kepada CNNIndonesia.com.
Pihak yang tidak mendapat…