Bansos Tunai Rp 300 Ribu Sudah Cair, Begini Cara Cek di dtks.kemensos.go.id

Bansos Tunai
Tampilan layar situs DTKS

JAKARTA, LINES.id – Mulai 4 Januari 2021, pemerintah resmi menyalurkan bantuan sosial (Bansos). Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

Untuk BST besarannya Rp 300 ribu. Program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat saat Pandemi Covid-19. Bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.

Bantuan juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Dilansir Kompas.com, BST sebagai penanganan dampak pandemi Covid-19 akan disalurkan selama empat bulan. Distribusi dimulai Januari hingga April 2021. Bantuan akan disalurkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia. Besaran bantuan ditambah yang sebelumya Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu/bulan/keluarga.

Untuk mengetahui apakah Anda penerima bansos tunai Rp300 ribu atau bukan, Anda hanya perlu mengeceknya di situs dtks.kemensos.go.id.

Identitas yang digunakan adalah NIK yang tercantum di KTP dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Cara Cek Terdaftar DTKS

1. Buka laman web dtks.kemensos.go.id.

2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Lalu klik Cari.

7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.

Baca juga: Pengukuhan dan Ta’aruf Pengurus Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI Pusat

Baca juga: Terima Aduan Penggunaan Aset Desa Rantebulahan, Ini Saran Ombudsman

 

Cara Masuk DTKS

Berikut cara masuk DTKS, dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.