Pemerintah Lelang Murah Toyota Alphard hingga Villa

Lelang Alphard
Toyota Alphard (Foto: kompas.com)

JAKARTA, LINES.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggelar pelelangan barang-barang bekas pakai alias preloved. Pelelangan ini sekaligus memeringati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-74 DJKN.

Untuk mengikutinya, persyaratan lelang di antaranya seperti memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id hingga peserta lelang harus menyetor uang jaminan ke Virtual Account (VA) peserta lelang dengan nominal yang sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif. Lelang ini merupakan non-eksekusi sukarela barang preloved yang hasilnya akan digunakan untuk kegiatan amal.

Diakses di situs resmi lelang DJK, Sabtu (31/10/2020) banyak sekali barang yang dilelang dari sepeda sampai kamera digital. Selain itu, ada juga jaket bermerak Zara sampai gitar listrik. Bahkan, termasuk di antaranya mobil Toyota Alphard 2.4 tahun 2007.

Mobil tersebut memiliki nilai limit jaminan Rp 145 juta. Adapun nilai jaminannya Rp 29 juta untuk mengikuti lelang resmi ini.




Baca juga: Gubernur Jateng Naikkan UMP, Langsung Ditentang Pengusaha

Baca juga: Selebritas Ini Adu Mahal Ikan Cupang hingga Puluhan Juta

 

“1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard 2.4 2WDAT, Tahun 2007, No. Pol. Z 1346 UT, No. Mesin 2AZ2632918, No. Rangka ANH100175553,” demikian keterangan dari situs lelang pemerintah seperti dikutip Sabtu (31/10/2020).

Batas akhir penyerahan jaminan pada 18 November 2020 dan batas akhir penawaran pada 19 November 2020 pada pukul 11.00 WIB. Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya benda, dilelang juga sejumlah tanah, rumah, hotel hingga villa.

Di antaranya adalah dua bidang tanah dengan total luas 395 m2 berikut bangunan hotel di Jl.Emong No.17, Kota Bandung. Penyelenggaranya adalah KPKNL Bandung.

Nilai limit sebesar Rp. 5.500.000.000, dengan nilai jaminan sebesar Rp. 2.750.000.000. Adapun cara penawaran menggunakan closed bidding, dengan batas akhir jaminan 4 November 2020, sementara batas penawaran 1 hari setelahnya.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.