MAKASSAR, LINES.id – Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr, akhirnya resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Kementerian Kesehatan untuk Kota Makassar.
Surat permohonan PSBB ditandatangani langsung Gubernur Sulsel, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Cek Poin PSBB, Petugas Ditodong Pisau oleh Pensiunan Militer
Baca juga: Tertibkan Warga Kota Makassar, NA Libatkan Personel TNI
Usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berisi kriteria yang harus dipenuhi dalam pengajuan PSBB, dan Kota Makassar sudah dianggap memenuhi syarat.
- Peningkatan jumlah kasus PDP dan Confirmasi Positif Covid-19 menurut waktu di Kota Makassar.
- Penyebaran kasus PDP dan Convirmasi Positif Covid-19 di wilayah Kota Makassar.
- Kejadian Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Makassar.
- Kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasaran kesehatan, anggaran pengaman jarinan sosial dan aspek keamanan.
Berdasarkan dengan kriteria tersebut, Pemprov Sulsel, secara resmi meminta dukungan Menteri Kesehatan RI untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam wilayah Kota Makassar.












