Simalakama Ombudsman Sulbar, Terima Aduan Istri Saling Klaim Dana Pensiun

Ombudsman Sulbar
Nirwana Natsir Asisten Ombudsman RI Sulbar.

MAMUJU, LINES.id – Bagaikan makan buah simalakama, nampaknya peribahasa ini pas untuk menggambarkan perasaan tim Ombudsman RI Sulawesi Barat pada waktu itu, ketika menerima pengaduan dari salah seorang warga dari Kab. Polewali Mandar.

Kejadian ini kembali menyadarkan kita akan pentingnya kelengkapan administrasi, khususnya administrasi pernikahan. Namun demikian, dalam pengaduan ini Ombudsman tidak fokus pada perebutan hak dana pensiun antara istri pertama dan istri kedua.

Ombudsman RI Sulawesi Barat, menerima aduan ini lantaran adanya dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang diduga dilakukan oleh PT. Taspen Mamuju karena tidak memproses permohonan tunjangan pensiun yang diajukan oleh RN istri pertama Almarhum YH.




Baca juga: Warga Keluhkan Pekerjaan Drainase, Ombudsman Sulbar Turun ke Lapangan

Baca juga: Ketidaksesuaian Program dalam Aplikasi Jaga KPK, Warga Adukan Pemerintah Desa ke Ombudsman Sulbar

 

Bukan tanpa alasan, rupanya pihak PT. Taspen tidak melakukan proses tindaklanjut karena ada pihak lain yang mengaku sebagai istri kedua YH, juga mengajukan permohonan tunjangan pensiun.

Belakangan diketahui jika oknum ASN atasnama YH sebelum pensiun ia memiliki dua orang istri RN dan RS, dan saat ini beliau telah meninggalkan dunia baru-baru ini.

“Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman akhirnya melakukan proses tindaklanjut sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Nirwana Natsir Asisten Ombudsman, Rabu (23/9/2020).

Aduan sudah diproses PT Taspen

Nirwana Natsir Asisten Ombudsman RI mengatakan, dalam proses ini memang terjadi penundaan berlarut sehingga ahli waris dalam hal ini RN sebagai istri pertama menyampaikan aduan ke Ombudsman RI atas pelayanan PT. Taspen Mamuju.




Baca juga: Hari Jadi ke 16 Sulbar, Ombudsman: Momentum Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Baca juga: Tak Ditemukan Maladministrasi, Ombudsman Sulbar Tutup Aduan Penggunaan Dana BUM Desa

 

Ombudsman telah melakukan tindaklanjut dan pihak Taspen sudah memberikan pelayanan, bahkan pihak pelapor sendiri mengakui jika urusannya terkait permohonan pensiunan suaminya sudah di proses.

“Persoalan seperti ini, sebaiknya bisa selesai dengan cepat karena terkait dana pensiunan itu kan sudah jelas aturannya seperti apa, istri yang resmi secara administrasi dan tertera dalam SK maka itu yang berhak berdasarkan aturan,” ungkap Nirwana.

Nirwana juga menyampaikan apresiasi kepada PT. Taspen Mamuju atas sinergi dan kerjasama dalam menyelesaikan aduan masyarakat.