UMI Hadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Tiga Dosa Perguruan Tinggi
Kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan tiga dosa perguruan tinggi dan anti korupsi berlangsung di Aula Ridwan Saleh Mattayang LLDIKTI IX Sulawesi, Kamis (2/6/2022)

MAKASSAR, LINES.id – Kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan tiga dosa perguruan tinggi (anti intoleransi, anti kekerasan seksual, anti perundungan), dan anti korupsi berlangsung di Aula Ridwan Saleh Mattayang LLDIKTI IX Sulawesi, Kamis (2/6/2022). Hadir Kepala LLDIKTI IX Sulawesi Drs H Lukman MSi, Auditor Muda Inspektorat Jendral Kemdikbudristek Dikti Adam Bagus Rasyid Zulkarnain sebagai narasumber, dan 73 pimpinan perguruan tinggi yang hadir secara luring dan daring.

Hadir pula Kepala UPT Pengembangan Karakter dan Dakwah UMI Dr M Ishaq Shamad MA yang mewakili pimpinan UMI.

Kepala LLDIKTI IX Sulawesi Lukman menyatakan dunia pendidikan tinggi mengalami tiga dosa, yakni perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Kemdikbudristek Dikti serius mengenai hal ini, dengan melakukan sosialisasi ke berbagai stakeholder.

“Konsep kampus merdeka dan merdeka belajar, menjadikan mahasiswa mengalami rasa aman dalam lingkungan pendidikan,” jelasnya.

Baca juga: Mahasiswa UMI Juara Orasi Ilmiah Gema Pancasila

Lukman menegaskan, sangat perlu menjadikan kebijakan ini sebagai gerakan, khususnya di perguruan tinggi dengan saling menghargai, saling mendukung dalam mencegah intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual.

“Kampus memiliki peranan dan contoh dalam saling asih, asah, dan asuh dalam mencegah tiga dosa di perguruan tinggi,” jelasnya.

Narasumber dari Kemdikbudristek, Adam Bagus Rasyid Zulkarnain menjelaskan isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dikatakannya, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, kekerasan seksual, antara lain menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

“Demikian pula menatap korban dengan nuansa seksual dan atau tidak nyaman, mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, dan/atau rekaman audio/visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban,” jelasnya.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.