SURABAYA, LINES.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo, Senin (24/8/2020). Penunjukan tersebut menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang telah meninggal karena Covid-19, pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo tersebut diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 131/775/011.2/2020. Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Sidoarjo, kami tunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini,” ujar Khofifah saat menyerahkan SK Plh Bupati Sidoarjo kepada Sekda Kab. Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8/2020).
Baca juga: Kabar Baik, Jumlah Pasien Sembuh Jatim Lewati Kasus Positif
Baca juga: Respon Cepat, Pemprov Jatim Beri Bantuan Lansia 2.300 Paket Sembako
Sebagaimana diketahui, Mantan Mensos RI ini menjelaskan, Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk penjabat (Pj) bupati.
“Soal penjabat (Pj) bupati, Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada Mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
Kewaspadaan berlipat Covid-19
Pada kesempatan yang sama, orang nomor satu di Jatim itu berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap penyakit Covid-19. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo.
“Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo,” pesannya.
Selain itu, Khofifah menegaskan, dalam menangani Covid-19, peran dari Kapolresta maupun Dandim, dinilai Khofifah luar biasa. Sehingga, dengan koordinasi yang intensif, peran Sekda yang menjadi Plh, bisa segera nyekrup dengan tugas baru ini.
Baca juga: Khofifah Optimis Segera Lewati Pandemi Covid-19, Pasien Sembuh Capai 67 Persen
Baca juga: Rubah Perda No 1 Tahun 2019, Khofifah Tambahkan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Sementara itu, Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkan, Senin (24/8/2020) akan ada Rapat Paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020. Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj Bupati Sidoarjo.
“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” imbuhnya sambil menjelaskan penanganan Covid-19 di Kab. Sidoarjo tetap berjalan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekdaprov Jatim, Kapolres Sidoarjo, Dandim Sidoarjo, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim.












