Sulsel Digegerkan Melalui Pesan WA Denda Bagi yang Tak Bermasker, Begini Isi Pesannya

Sulsel
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Sulsel Prof Syafri Kamsul Arif (Foto: tribunnews.com)

MAKASSAR, LINES.id – Beredar pesan di WhatsApp, bahwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah menginstruksikan beberapa hal usai rapat bersama Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Sulsel.

Salah satu instruksinya dilakukan penilangan bagi warga yang tidak bermasker akan didenda Rp 100 ribu-Rp 150 ribu, yang akan diberlakukan pada 27 Juli hingga 9 Agustus 2020.

Menanggapi pesan tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Sulsel Prof Syafri Kamsul Arif menegaskan itu tidak benar.




Baca juga: Pemkab Polman Apresiasi Kehadiran Ombudsman Sebagai Pengawas Pelayanan Publik

Baca juga: Kemendagri Terus Pantau Perkembangan Dana NPHD Daerah Sulawesi Tengah dan Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19

 

“Sangsi materi sejauh ini belum ada. Jadi ini hoax,” ujar Direktur RS Unhas itu via pesan WhatsApp, Jumat (17/7/2020) sore.

Ia berharap, masyarakat senantiasa menerima informasi yang resmi bukan dikutip dari media sosial.

“Salah satunya yang difasilitasi oleh Kabid Humas Pemprov dan atau langsung dari Sekretariat Gugus Tugas,” ujarnya.

Seperti diketahui, informasi yang beredar dan dikatakan hoax tersebut bertuliskan:

Yth.Seluruh Anggota Grup

Sesuai Instruksi Gubernur Sulawesi-Selatan
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Sulsel sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/minum
c. Sedang Olga kardio tinggi (Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto sesaat.




Baca juga: Pelanggan Keluhkan Internet IndiHome Mati, Ini Penjelasan Telkomsel

Baca juga: UMI Gelar Dzikir dan Doa untuk Keselamatan Bangsa Secara Daring

 

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes
– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

(Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.