MAMUJU, LINES.id – Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa yang senantiasa berbenah untuk mendorong pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, Selasa (14/7/2020).
Kabar yang diterima Ombudsman, Bupati Mamasa H Ramlan Badawi memberikan kebijakan guna meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Corona. Yakni dengan menggratiskan biaya rapid test bagi warga yang kurang mampu.
Bupati Mamasa juga mengeluarkan kebijakan. Bagi pelintas yang akan bergerak ke Mamasa harus membawa surat keterangan hasil tes cepat atau rapid test yang menunjukkan nonreaktif.
Baca juga: Ombudsman Ingatkan Rumah Sakit, Biaya Rapid Test Tidak Lebih Dari 150 Ribu
Baca juga: Banjir Bandang Masamba, Jalanan Dipenuhi Lumpur Hingga 2 Meter
Namun demikian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengingatkan agar syarat wajib rapid test itu sebaiknya mematuhi peraturan yang ada.
“Hindarilah penarikan biaya pemeriksaan rapid test di atas Rp 150.000, agar semua bisa aman,” tegas Lukman.
Sebab santer di pemberitaan beberapa media, bagi pelintas yang tidak memperlihatkan hasil rapid test nonreaktif akan dilakukan rapid test dan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Kecuali warga yang memiliki identitas Kabupaten Mamasa.
Baca juga: Dosen UNIFA Raih Gelar Doktor di PPS UMI
Baca juga: Ketua Umum DPP LDII Prof Dr Ir KH Abdullah Syam Meninggal Dunia
Menanggapi hal tersebut, Lukman mengatakan sampai saat ini pemerintah tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.
“Syarat harus memiliki hasil rapid test adalah kebijakan yang baik dalam rangka memutus penularan Covid-19. Meskipun demikian, kita harus tetap mematuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.