BINJAI, LINES.id – Senkom Mitra Polri Binjai, Sumatera Utara membantu Pemerintah Kota Binjai mensosialisasikan peraturan walikota. Dalam hal ini diwakili Kepala Biro PB dan SAR Hendra Rianto.
Sosialisasi dimaksud adalah Peraturan Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2020. Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Binjai.
Juga dilaksanakan pembagian masker gratis kepada warga yang mengikuti giat pengajian bulanan di masjid Baitul Makmur Kelurahan Jati Makmur, Kota Binjai, Rabu (17/6/2020) malam.
Baca juga: Senkom Bantaeng Dampingi Gubernur Sulsel Pantau Titik Pasca Banjir Bandang
Baca juga: Senkom Kota Makassar Ikuti Giat Sabtu Sehat dan Bersih Lingkungan
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.