Agar Tak Senasib Ruben, Pahami Arti Hak Merek Dagang

Geprek Bensu
Merek Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu (Foto: pikiran-rakyat.com)

JAKARTA, LINES.id – Pengusaha sekaligus artis Ruben Onsu kehilangan hak merek dagang Geprek Bensu setelah gugatan ditolak Mahkamah Agung (MA). MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu terkait lukisan dan logo atas nama Ruben dibatalkan.

Dilansir CNNIndonesia, penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.

Meski Geprek Bensu tak terlepas dari popularis Ruben sebagai artis, namun hak merek tak menjamin legalitas usahanya. Lalu, apa arti hak merek dagang dan apa pentingnya untuk didaftarkan?




Baca juga: Airy Room Gulung Tikar, OYO Tetap Bertahan di Tengah Kondisi Sulit

Baca juga: Jokowi: Lima Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

 

Tentang hak merek dagang

Merek merupakan tanda atau visual yang ditampilkan baik dalam bentuk logo atau pun nama, huruf, angka, warna, atau suara yang merepresentasikan sebuah usaha dalam bentuk dua atau tiga dimensi mau pun kombinasi.

Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak merek dagang atau jasa baru hanya diakui negara jika terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, jika sebuah usaha…