BPP Kemendagri Buka Ruang Diskusi Virtual “Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020”

Pilkada 2020
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), menggelar diskusi secara virtual bertajuk “Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020”, Rabu (10/6/2020).
Anggaran

Wacana yang mencuat perihal penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi, adalah soal naiknya biaya penyelenggaraan. Sebabnya, dengan penerapan protokol kesehatan, banyak fasilitas yang perlu dipenuhi oleh penyelanggara.

Secara prinsip, biaya pilkada diatur dalam UU No 10 Tahun 2016. Menurut, Ardian, peraturan ini mengatur biaya pelaksanaan pilkada yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Meski begitu, peraturan ini juga memunyai klausul, yang menyebutkan biaya pilkada dapat dibantu oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karenanya, Ardian ingin mencermati kondisi keuangan masing-masing daerah dalam menyiapkan Pilkada 2020.

Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu menghitung beragam kebutuhan penyelenggara Pilkada. “Bagi teman-teman daerah, pemerintah daerah, KPU daerah, Bawaslu daerah, dan pihak pengamanan untuk saling berkoordinasi mencermati berbagai dinamika. Khususnya terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di setiap daerah,” tuturnya.




Baca juga: Sukses Gelar Pemilu Masa Pandemi, Pilkada Serentak Indonesia Berkaca dari Korea Selatan

Baca juga: Resmi! Pilkada Serentak Akan Digelar 9 Desember 2020

 

Mendagri, kata Ardian, telah mengarahkan agar kepala daerah yang menggelar Pilkada, dapat mengimbau KPU di daerahnya, untuk mengoptimalisasi anggaran yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Upaya ini untuk mendata anggaran yang bisa direalokasi untuk mengongkosi kebutuhan Pilkada.

Ardian berharap, hasil…