Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.
Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b.
Sanksi Ojol dan Opang
Pada keputusan ketujuh, dijelaskan bila Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan.
Baca juga: Sebaran Pasien Sembuh Corona 31 Mei, DKI-Sumsel-Sulsel Terbanyak
Baca juga: Mendagri Tito: Harus Ada Penanganan Serempak DKI Jakarta dan Kota Satelit Sekitarnya
Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:
– Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
– Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
– Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.












