Jika pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri, maka PLN akan menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. Perhitungan ini berlaku bagi pelanggan yang lokasi rumah tak bisa didatangi petugas karena berada di zona merah Covid-19.
Bagi pelanggan tersebut, nantinya tagihan listrik akan dilakukan penyesuaian ketika petugas sudah bisa melakukan pencatatan stand meter ke rumah mereka.
“Ada wilayah yang ditutup karena protokol virus corona, Ini tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata tiga bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik,” jelasnya.
Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Kepala Desa Serahkan Ratusan Ekor Ikan Bandeng
Baca juga: Ombudsman Republik Indonesia Silaturahmi Virtual Bersama Ratusan Pegawai dari 34 Provinsi
Bob juga mengimbau pelanggan agar membayar tagihan listrik secara daring (online). Ia bilang transaksi bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor PLN untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
“Pembayaran bisa melalui ATM, internet banking, SMS banking, aplikasi dompet digital (e-wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya,” kata Bob.












