Dadek bahkan menganalogikan permintaan pembuatan fasilitas pagar keliling dan fasilitas pendukung lainnya di KIA Ladong pada tahun anggaran 2020 adalah hal yang mustahil. PT Pema justru seperti dipaksa membangun Candi Roro Jongrang dalam semalam. Sementara dalam sistem penganggaran di pemerintahan memiliki mekanisme tersendiri.
“Karena tidak ada perjanjian bisnis tersebut, maka Ismail Rasyid bebas untuk memasukan peralatan mobilenya ke KIA Ladong dan juga memindahkannya karena memang tidak ada perjanjian investasi antara KIA Ladong dan PT Pema,” kata Dadek
Ahmad Dadek menambahkan, upaya untuk memenuhi permintaan seperti pagar keliling dan fasilitas lainnya di KIA Ladong pada tahun 2021, adalah bentuk komitmen Pemerintah Aceh kepada investor, meskipun TC hanya memakai 10 persen lahan di KIA Ladong, namun PT Pema berusaha memenuhi dan melengkapi sebagaimana surat terlampir.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, GTPP Sumut Perkuat Edukasi, Sosialisasi dan Publikasi
Baca juga: Tangani Covid-19, Pemprov Sumut Telah Alokasikan Rp231 M
Permintaan Investor diusulkan Tahun 2021
“Karena sudah tidak bisa lagi diusulkan di tahun anggaran 2020, maka kita usulkan di tahun 2021. Begitulah komitmen Pemerintah Aceh lewat PT Pema untuk para calon investor di KIA Ladong. Kita tetap menghormati para investor walaupun belum jelas tertulis hak dan kewajiban masing masing pihak dan tahapan investasi belum dimulai,” sambung Dadek.
Intinya, sambung Dadek, kami ingin memberitahukan bahwa penempatan peralatan oleh PT TC apalagi semua peralatan adalah bersifat mobile dilakukan. Sebelum adanya perjanjian bisnis yang menempatkan syarat-syarat kerja sebagai sebuah investasi.
“Jadi, penempatan peralatan oleh PT TC itu dilakukan sebelum ada perjanjian dengan KIA Ladong dalam hal ini PT Pema, ini menandakan kedua pihak tidak menjalankan prinsip investasi sesuai dengan kaidah bisnis selama ini,” imbuh Dadek.
Teka teki CEO PT TC…












