BANDA ACEH, LINES.id – Menanggapi penarikan peralatan dari PT Trans Continent (TC) di KIA Ladong, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek menjelaskan. Bahwa TC baru sekedar memakai gratis tanah KIA Ladong dan fasilitas yang ada serta sudah menempatkan peralatannya. Namun belum ada perjanjian Bussines to Bussines (B to B) antara PT Pema dengan TC sehelaipun, walaupun selama ini PT Pema berusaha memenuhi permintaan isi surat dari PT TC.
Pemerintah Aceh, kata Dadek, perlu menjelaskan hal yang sebenarnya, terutama kronologis kerjasama tersebut. Pertama berdasarkan surat dari PT TC tanggal 28 Desember 2018 yang menyatakan bahwa setelah mengikuti lauching KIA Ladong oleh Plt Gubernur. Menyatakan bahwa perusahaan tersebut sangat berkeinginan untuk melaksanakan investasi berupa Membuat Pusat Logistik Berikat (PLB).
Selanjutnya, surat tersebut langsung dijawab oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh pada tanggal 20 Desember 2018 dimana pihak PT PDPA pada hari yang sama dengan isi mengharapkan kerjasama bisnis dengan TC dalam kerjasama sama bisnis PLB di Kawasan Industri Ladong dan meminta membahas rencana bisnis yang ada.
Baca juga: Bantu Pembayaran Pinjaman ASN Terdampak Covid-19, Bank Aceh Diminta Restrukturisasi
Baca juga: Prihatin dengan Mahasiswa Tidak Mudik, GTPP Provinsi Sumut Salurkan Bantuan Sembako
“Sebulan yang lalu, PT TC langsung membawa beberapa peralatan yang ditempatkan di KIA Ladong, padahal perjanjian antara PT Pema dengan PT TC belum ada alias masih dalam penjajakan. Seharusnya, sebelum PT Trans Continent membawa alatnya ke KIA Ladong, harus didahului dengan adanya perjanjian B To B dengan PT Pema, ini adalah prinsip investasi yang profesional,” kata Dadek.
PT TC membutuhkan dana hampir RP50 miliar
Dadek menambahkan, pihak TC sendiri sudah mengetahui bahwa perlu dana hampir Rp50 miliar. Untuk melengkapi kebutuhan pagar keliling, lampu jalan satu kompleks, drainase dan jalan aspal, yang membutuhkan penempatan dalam anggaran APBA tahun 2021. Sedangkan permintaan tersebut baru resmi dilayangkan pada akhir tahun 2019 dan awal 2020. Saat peemintaan tersebut dilayangkan, DPA SKPA 2020 sudah sah menjadi APBA 2020.
“Butuh waktu untuk pemenuhannya walaupun PT Pema berusaha untuk mengambil kredit ke PT Bank Aceh Syari’ah, tetapi tidak masuk dalam hitungan Bisnis BAS dan bahkan menggunakan hasil usaha yang selama ini ada di PT Pema,” ujar Dadek yang juga menjabat sebagai komisaris pada PT tersebut.
Dadek bahkan menganalogikan…
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.