JAKARTA, LINES.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah banyak dialami para pekerja di tengah pandemik Covid-19 sejak Maret hingga Mei 2020. Data Kemenaker besaran angkanya sangat besar hingga capai lebih dari 2.8 juta orang. Sebagian besar mereka mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setelah alami PHK. Namun, banyak keluhan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam pengajuan klaim JHT, utamanya dengan sistem online Lapak Asik.
Demikian hasil diskusi online bertopik Lapak Asik Bikin Asyik atau Berisik? Acara ini digelar Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (Kornas MP BPJS) pada Rabu malam (6/5/2020). Narasumber yang hadir Felly S Runtuwene Ketua Komisi IX DPR RI, Hery Susanto Ketua Kornas MP BPJS, dan Subiyanto Anggota DJSN RI. Host acara tersebut yakni Khusnul Imanudin Ketua Korwil MP BPJS Jateng-DIY.
Baca juga: Banjir Klaim JHT Korban PHK, BP Jamsostek Malah WFH
Baca juga: Berikut Ini Prosedur Klaim JHT BP Jamsostek Secara Online
Felly S Runtuwene mengatakan, Komisi IX DPR RI mendesak BP Jamsostek untuk memberikan kemudahan pelayanan pencairan JHT bagi pekerja yang di PHK. “Jangan sampai langkah tersebut tidak dilakukannya. Bagaimanapun dana JHT sangat dibutuhkan pekerja yang di PHK untuk menyambung kehidupan mereka,” kata Felly.
Ia menjelaskan agar sistem pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan harusnya mempunyai metode dan teknologi yang canggih. Tentu ini tidak cukup ada kemauan memperbaiki sistem saja tapi juga harus mengikuti peraturan yang mengikat. Menurutnya, pembatasan kuota pelayanan klaim JHT itu tidak ada dasar hukumnya. “Harus berdasar pada aturan yang mengikat, jangan asal-asalan. Kami akan cek ke lapangan khususnya daerah yang paling banyak pekerja korban PHK,” kata Felly.
Felly berujar kalau…












