Banjir Klaim JHT Korban PHK, BP Jamsostek Malah WFH

JHT
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
BP Jamsostek tidak boleh menerapkan “winback”

Sarman Simanjorang mewakili kelompok pengusaha mengatakan pihaknya meminta agar BP Jamsostek kembali menerapkan pola kerja ke kantor dengan menyesuaikan standar Covid-19.  Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, anggota parlemen bahkan birokrasi pemerintahan saja masih menerapkan bekerja di kantor.

“Jika BP Jamsostek WFH jelas tidak peka dengan realita lapangan, bagaimana mereka bisa tahu ada persoalan klaim JHT maupun krisis ekonomi yang dihadapi pengusaha maupun pekerja jika dirumah saja. Harus turun lah ke kantor hingga lapangan, jalankan fungsi pelayanan jangan hanya terima laporan staf,” katanya.

Boyamin Saiman, selaku advokat mengatakan tidak sepatutnya jajaran BP Jamsostek WFH, harus lihat fakta bagaimana itu jutaan pekerja ajukan klaim. “Hak pekerja harus dilayani jangan dipersulit, jajaran direksi BP Jamsostek jangan hanya berorientasi kepentingan pribadi, dapat gaji, tunjangan bahkan menuntut tamtiem sebagai haknya tapi maunya WFH. Urus pelayanan klaim pekerja korban PHK yang lagi sulit keuangan akibat krisis dampak Corona. Jika tidak bisa tanggung jawab sosial secara kelembagaan berikan pelayanan untuk hak pekerja yang ajukan klaim mereka,” katanya.

Ia pun mendesak agar BP Jamsostek tidak boleh menerapkan “winback” kepada pekerja yang klaim JHT nya dibayarkan. Winback terjadi di banyak daerah dialami oleh pekerja yang sudah cairkan dana JHT nya.  Besarannya variatif hingga ratusan ribu rupiah, sebagai pengalihan daftar ulang pekerja dari peserta pekerja formal menjadi peserta pekerja informal.

“Jangan mencari alasan menarik dana winback pekerja, mereka sudah di PHK tidak sedang bekerja. Jangan cari alasan winback bersifat sukarela dan tidak memaksa. Kalau tidak bisa cari solusi tanggung jawab sosial beri manfaat tambahan terhadap pesertanya. Jangan malah tarik winback uang peserta untuk daftarkan ulang sebagai pekerja informal.  Berikan pelayanan terbaik dan bayarkan klaim JHT pekerja, winback itu tidak ada dasar hukumnya sama dengan pungli dan membebani pekerja,” pungkasnya.