MAMUJU, LINES.id – Demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menutup akses keluar-masuk dari ke wilayah tersebut. Salah satu akses yang sudah ditutup adalah terminal Simbuang Mamuju.
Hal ini dilakukan merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar pertanggal 24 Maret 2020. Yaitu surat nomor 3400/642.1a/l/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal pembatasan Pergerakan Orang di Sulbar dan mencermati penyebaran COVID-19 di wilayah Sulbar.
Dilansir tirto.id, “Pemerintah Sulbar menghentikan sementara kegiatan operasi pelayanan semua angkutan bus dan angkutan umum lainnya dari kota Makassar ke wilayah Sulbar. Atau menuju wilayah lain sejak tanggal 28 Maret 2020 hingga situasi kembali kondusif,” kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar di Mamuju, Sabtu (28/3/2020).

Surat yang dikeluarkan Gubernur Sulbar memuat empat poin yang berisikan pembatasan pergerakan orang, angkutan dan pendirian posko tiap kabupaten guna mencegagah penyebaran Covid-19. Adapun isi dari surat tersebut, antara lain:
Baca juga: Polda Metro Jaya Persiapkan Rencana Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta
Baca juga: Soal Mudik dan Bahaya Corona, Menag: Minta Warga Berpikir Pakai Akal Sehat
Surat Edaran Gubernur Sulbar
Pertama, melakukan pembatasan pergerakan orang melalui wilayah Sulawesi Barat. Khususnya melalui transportasi darat dan laut dengan melakukan pengawasan ketat terhadap para pengendara, penumpang yang melalui jalur perbatasan di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan – Sulawesi Barat dan Sulawesi Barat – Sulawesi Tengah.
Kedua, diharapkan para Bupati menugaskan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk membuat posko. Dibantu para instansi vertikal terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui wilayah Sulawesi Barat.
Ketiga, Pembatasan pergerakan ini dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang/angkutan bahan logistik (pangan) yang melalui wilayah Sulawesi Barat.
Keempat, Mencermati penutupan yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memasang portal pengawasan Covid-19 pada jalan trans Sulawesi. Di wilayah perbatasan Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Pasangkayu tanggal 25 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dengan jadwal tutup pukul 22:00 wita dan dibuka kembali pada pukul 06:00 Wita.












