MAKASSAR, LINES.id – Pemerintah dalam hal ini Walikota Makassar telah menetapkan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional non alam virus corona pada Sabtu (14/3/2020).
Dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar, Pj Walikota Makassar DR M Iqbal Samad Suhaeb SE MT mengeluarkan surat edaran pada Senin (16/3/2020).
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala SKPD se-Kota Makassar, Camat dan Lurah se-Kota Makassar dan seluruh warga masyarakat.
Surat edaran tentang tindak lanjut pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar menginstruksikan sebagai berikut:
- Menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020;
- Menunda sementara Lomba-lomba yang melibatkan peserta didik/pelajar/masyarakat;
- Meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
- Apel dan Upacara Hari Kedisiplinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan;
- Dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor. Yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif;
- Menjaga lingkungan tetap Hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
- Menjaga kebersihan tempat-tempat Ibadah dan tempat-tempat umum lainnya;
- Mengurangi aktifitas di luar rumah.
Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Penyakit Covid-19 di Indonesia.












