Terima Laporan Maladministrasi CPNS, Ombudsman Kunjungi Kanwil Kemenkumham

Maladministrasi
Ombudsman RI Sulbar kunjungi Kanwil Kemenkumham Sulbar terkait laporan Maladministrasi CPNS 2019

MAMUJU, LINES.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan Maladministrasi yang terjadi pada seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2019, Ombudsman kunjungi Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Dalam rangka penyelesaian aduan masyarakat, Ombudsman Sulbar langsung berkunjung dan bertemu dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kanwil Sulbar. “Serta Sekretaris Panitia Daerah Seleksi CPNS Kemenkumham Kanwil Sulbar, ungkap Bagus, Asisten Pemeriksan Ombudsman RI Sulbar Jumat, (13/3/2020).

“Kami sudah periksa berkas Pelapor mulai dari surat pernyataan dan surat lamaran Pelapor. Kami juga sudah cek website Kemenkumham untuk melihat format surat pernyataan dan format surat lamaran,” jelas Bagus.

Ia juga mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut timnya sudah melihat bahwa berkas lamaran dan surat pernyataan Pelapor tidak sesuai dengan format yang dipersyaratkan. Misalnya pada format surat pernyataan di website tertuang 13 poin sementara pada berkas Pelapor hanya tertuang 9 poin.

Maladministrasi
Ombudsman RI Sulbar saat kunjungi Kanwil Kemenkumham Sulbar

Demikian halnya keterangan dari Sekretaris panitia daerah seleksi CPNS Kemenkumham Kanwil Sulbar, Andi Basmal. Ia juga mengaku jika ada ketidaksesuaian antara format yang ada pada website Kemenkumham dengan format yang dikirim oleh Pelapor.

“Berdasarkan data dari tim Ombudsman berupa surat lamaran, dan surat pernyataan milik Pelapor maka kami melihat ada yang tidak sesuai. Kami juga menduga bahwa antara file surat pernyataan dan surat lamaran dikirim atau diupload secara terpisah oleh Pelapor. Sementara aturannya harus digabung dalam satu file,” ucap Basmal.

Lanjut Basmal, adapun terkait dengan alasan tidak lulusnya Pelapor pada form sanggahan dikarenakan tinggi badan akan menjadi dasar saat dilakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran Tinggi Badan.

Tanggapan Ombudsman terkait Maladministrasi

Menganggapi hal itu, Ombudsman menilai sebagai kelalaian dan berharap kedepan tidak terulang kembali pada seleksi yang akan datang. “Dengan kondisi ribuan pelamar yang harus dilayani, Ombudsman menilai kejadian ini sebagai kelalaian panitia. Kedepan diharap lebih professional dan lebih teliti dalam bekerja utamanya terkait pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Bagus.

Bagus menambahkan, perlu kami sampaikan juga bahwa pengaduan Ombudsman terkait seleksi penerimaan CPNS masih terbuka. “Sehingga ini bisa menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk mengadukan terkait dugaan Maladministrasi yang terjadi selama proses berlangsung,” terang Bagus.

Setelah merampungkan semua hasil pemeriksaan, Ombudsman akan mengirim saran perbaikan kepada Kemenkumham Republik Indonesia. Sebagai bahan masukan dan perbaikan agar kedepan kelalaian seperti ini tidak terulang kembali.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.