JAKARTA, LINES.id – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi yang dibayarkan jamaah haji sebesar Rp35,2 juta. Angka tersebut tak berubah dari besaran BPIH tahun lalu sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com
Besaran biaya itu juga diketahui tidak berubah dari biaya haji tahun 2018. Adapun pembahasan mengenai BPIH tahun ini telah dibahas sejak November 2019.
“Menyepakati besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah pada BPIH 1441 Hijriah adalah rata-rata Rp35.235.602,” kata Ketua Panitia Kerja BPIH Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat yang di Komisi VIII bersama Kemenag, Kamis (30/1).
Marwan menambahkan, nilai itu ditentukan setelah Kemenag dan DPR menetapkan kurs US$1 setara dengan Rp13.750 dan SAR1 (riyal) setara dengan Rp3.666,67.
Marwan merinci, besaran BPIH tersebut di antaranya terdiri atas uang saku jamaah atau living cost sebesar SAR1.500 atau setara Rp5.500.005. Besaran itu tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Namun demikian, perubahan biaya terjadi pada pos biaya penerbangan pulang pergi. Tahun ini, jemaah hanya perlu membayar Rp28,6 juta untuk penerbangan. Angka itu turun dari tahun 2019 yang sebesar Rp30.079.285.
Kemudian tahun ini jamaah diminta membayar SAR300 atau setara Rp1.100.001 untuk visa Arab Saudi. Biaya itu berdasarkan kebijakan Kerajaan Arab Saudi mengganti visa progresif dengan visa haji.
Marwan menekankan total biaya haji per jamaah adalah Rp69.174.167,97. Namun jamaah hanya membayarkan 51 persen, sedangkan sisanya menggunakan tabungan haji jamaah yang belum berangkat atau dana nilai manfaat.
Respon Menteri Agama
Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi menyetujui besaran BPIH tersebut. Menteri Agama Fachrul Razi juga menyambut baik nilai BPIH tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya DPR untuk selalu mulai lebih awal proses pembahasan BPIH. Dengan persiapan yang lebih awal tersebut diharapkan mampu menghasilkan skema akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat yang ideal,” ucap Fachrul.
Tahun 2020, Indonesia mendapat jatah kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi sebesar 231 ribu. Jumlah itu terdiri dari 212.520 jamaah haji reguler dan 18.480 orang haji khusus.
|
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.