Kejari Prabumulih Kerja Sama LDII Beri Penyuluhan Hukum di Ponpes Sabilul Muttaqin

kejari prabumulih
Kejari Prabumulih bekerja sama dengan LDII memberikan penyuluhan hukum kepada santri Ponpes Sabilul Muttaqin, Selasa (10/1/2023).

PRABUMULIH, LINES.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Muttaqin Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan pada Selasa (10/1/2023). Kepala Kejari diwakilkan Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Prabumulih Alfina Armando SH MH mengunjungi para santri milenial dan warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Prabumulih.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH, Ketua Ponpes Sabilul Muttaqin Kelurahan Sukaraja Aldrin SAg MPd, Ketua LDII Kota Prabumulih H Suhermanto SE MSi, Dewan Penasehat (Wanhat) LDII Prabumulih H Agus Chawari, segenap pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kota Prabumulih, Bhabinkamtibmas Sukaraja Aipda Saidin SE, Babinsa Sukaraja Serka Sugimun serta alumni Ponpes Sabilul Muttaqin dan warga LDII setempat.

Menurut Alfina, program ini sebenarnya program dari Kejaksaan Agung, berupa jaksa masuk pesantren untuk mensosialisasikan hukum. Dalam kegiatan ini ia menyampaikan materi tentang ancaman seksual dan pelecehan seksual.

Baca juga: Jalin Silaturahim, MUI DKI Jakarta Sambangi Sekretariat LDII Bali

“Ancaman seksual dan pelecehan seksual dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dikutuk semua pihak ini tidak hanya terjadi di zona-zona rawan saja melainkan juga kerap terjadi di lembaga pendidikan termasuk di pesantren yang seharusnya sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban, kemudian jika korban telah mengalami pelecehan seksual maka korban harus melaporkan kejadian tersebut terhadap pihak berwajib,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Ponpes Sabilul Muttaqin Aldrin SPd MPd menyambut baik kehadiran Kejari Prabumulih, “Seandainya bila tidak ada program Jaksa Masuk Pesantren maka kami sendiri lah yang akan memohon dan mengundang kejari untuk memberikan penyuluhan hukum di pondok pesantren kami,” ujar Aldrin.

Ia mengatakan, anggota masyarakat kena hukuman karena tidak tahu hukum, “Maka bila kenal hukum, ia akan menjauhi karena ada akibatnya jika melanggar aturan hukum termasuk masalah pelecehan seksual,” tututp Aldrin.

Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren merupakan kerjasama sama antara Kejari Prabumulih dengan LDII Kota Prabumulih yang mengangkat tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.

Baca juga: Senkom Mitra Polri Kecamatan Pedan Bersama Satgas LDII Bantu Prosesi Pemakaman Warga

Dengan sosialisasi dari Kejari Prabumulih, Ketua LDII Kota Prabumulih Suhermanto yang juga ikut dalam kegiatan tersebut menyampaikan hal yang sama yaitu ucapan terima kasih juga kepada tim dari Kajari Prabumulih yang sudah memberikan banyak materi tentang ancaman seksual dan pelecehan seksual kepada para santri dan warga LDII.

“Semoga apa yang sudah disampaikan bisa menjadi ilmu pengetahuan bagi para peserta yang sempat hadir,” pungkasnya.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.