Bupati Mamuju Lantik Lima Kepala Desa di Kecamatan Kalukku

MAMUJU, LINES.id – Bupati Mamuju Siti Sutinah Suhardi SH MSi resmi melantik lima kepala desa terpilih di Kecamatan Kalukku, Selasa (18/1/2022).

Di antaranya Kepala Desa Keang Adi Wijaya SPd, Kepala Desa Sondoang Muhammad Irsan AB SPd, Kepala Desa Beru-beru Asnawawi, Kepala Desa Pokkang Hasdir, dan Kepala Desa Guliling Samuel.

Mengawali sambutannya, Bupati Sutinah mengucapkan selamat kepada kepala desa terpilih se-Kecamatan Kalukku. “Atas nama bupati dan Pemerintah Kabupaten Mamuju saya mengucapkan selamat, semoga kepercayaan masyarakat mampu ditunaikan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Kepada kepala desa terpilih, Sutinah berharap bisa bersinergi dengan pemerintah kabupaten, “Sehingga apa yang kita harapkan untuk kesejahteraan masyarakat bisa terlaksana,” harapnya.

Lebih jauh Sutinah berharap kepala desa bisa segera berlari kencang untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di tingkat desa, “Sedapat mungkin merangkul semua stakeholder sehingga arah pembangunan desa dapat lebih partisipatif melalui keterlibatan masyarakat,” ujarnya.

“Mulai sekarang membuat program yang dapat langsung dirasakan manfaatnya ke masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur,” tambahnya.

Bupati perempuan pertama di Mamuju ini mengingatkan penggunaan dana desa supaya dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Pelaksanaanya mengacu pada peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Menurutnya, desa di Kecamatan Kalukku memiliki potensi yang luar biasa di bidang pertanian, perkebunan, dan wisata. Untuk itu, Sutinah meminta kepada para kepala desa untuk berpikir out of the box dalam melakukan gebrakan demi kemajuan desa.

“Ciptakan peluang dengan mempelajari kelebihan wilayah masing-masing sehingga dapat membuat program berbasis potensi yang dimiliki desa,” pungkasnya.

Hadir dalam pelantikan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Hj Sitti Suraidah Suhardi, anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Kajari atau yang mewakili, Kapolsek, Danramil, OPD, Camat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Berdasarkan surat keputusan bupati, masa jabatan kepala desa berlaku selama 6 tahun yakni tahun 2022-2028 dan melaksanakan tugas sejak tanggal pelantikan.

Sementara itu, Kepala Desa Keang Adi Wijaya berharap ada kemajuan di desa yang akan dipimpinnya enam tahun ke depan. “Program yang akan dikembangkan tentu mengacu pada apa yang lahir dari masyarakat melalui musyawarah desa. Ini menjadi kekuatan dan motivasi kita untuk membuat program-program yang pro rakyat,” jelasnya.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.