JAMBI, LINES.id – Bertempat di studio mini Polresta Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH yang diwakili oleh Kasat Binmas Polresta Jambi AKP Mardonna Lamtio SPd menjadi narasumber dalam kegiatan webinar via aplikasi zoom yang selenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi dengan tema ‘Remaja Jambi Keren’, Sabtu (20/11/2021).
Kegiatan webinar ini diikuti kurang lebih 155 peserta dengan narasumber Kapolresta Jambi, Psikolog dan Duta Genre Provinsi Jambi. Mewakili Kapolresta Jambi, AKP Donna menyampaikan materi dengan judul ‘Kenakalan Remaja Dalam Kacamata Hukum’.
Dalam paparannya, AKP Donna mengatakan, masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa, masa remaja antara umur 12 tahun sampai 21 tahun. “Setiap seseorang akan mengalami masa remaja, masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa, yang dikategorikan remaja mulai umur 12 tahun sampai 21 tahun,” paparnya.
AKP Donna mengatakan, pada usia remaja, seseorang akan mempunyai semangat yang sangat tinggi tetapi ada kalanya semangat tersebut akan mengarah ke yang bersifat negatif sehingga sering disebut dengan kenakalan remaja.
Baca juga: Peduli Pembangunan Rumah Ibadah, Wakil Ketua DPRD Berikan Dana Hibah
Kenakalan remaja adalah semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana dan sosial yang dilakukan oleh remaja, perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Lanjut Donna, ada beberapa faktor penyebab kenakalan remaja, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
“Terjadinya kenakalan remaja disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor internal contohnya krisis identitas dan kontrol diri yang lemah, juga faktor eksternal contohnya dari lingkungan keluarga yang kurang harmonis, terjadi perceraian orang tua, lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan, pengaruh media sosial dan juga pengaruh pergaulan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Donna juga menjelaskan beberapa contoh kenakalan remaja yang dapat kerugian dirinya sendiri dan juga orang lain.
“Banyak contoh-contoh perilaku yang dikategorikan kenakalan remaja, contohnya tawuran antar pelajar, mencoret-coret fasilitas umum, tidak menghormati orang tua maupun guru, merokok, penyalahgunaan narkoba, berpacaran di sekolah dan perundungan (bully),” imbuhnya.
Baca juga: Capai Herd Immunity, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Vaksinasi Dosis 1 dan 2
Namun demikian, Donna menjelaskan setiap pelanggar hukum umumnya akan dikenakan sanksi, baik sanksi hukum pidana maupun sanksi sosial. “Tujuan ditegakkannya hukum adalah untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan, umumnya yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi, baik sanksi hukum pidana maupun sanksi sosial,” tutupnya.
Sebelum mengakhiri materi, Donna berpesan, agar remaja menjadi generasi muda yang berguna bagi keluarga, nusa dan bangsa, nikmati masa muda dengan mengerjakan hal-hal yang positif dan bercita-cita setinggi-tingginya. “Gapailah cita-cita dan jadilah kebanggaan keluarga serta negara,” tutupnya. (Rsd/LINES)
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.