Ini Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang Cair 1 Juni 2021

Gaji ke-13 2021
Ilustrasi (Foto: merdeka.com)

JAKARTA, LINES.id – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali dicairkan pemerintah paling cepat pada Juni mendatang. Adapun subyek penerimanya yaitu: PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan Penerima gaji ke-13 lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Mohammad Averrouce. “Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujarnya dilansir Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. “Sesuai pengaturan yang diterima saat ini,” katanya lagi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. “THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, 29 April 2021 lalu.

Gaji ke-13
Infografik Gaji ke-13 (Foto: kompas.com)
Sejarah Gaji ke-13

Dilansir Kompas.com, dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah. Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember. Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni. Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu. Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.