LDII Prabumulih Ikuti Sosialisasi Zakat Mobile Banking oleh BAZNAS

LDII Prabumulih
DPD LDII Kota Prabumulih mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kota Prabumulih, Rabu (21/4/2021)

PRABUMULIH, LINES.id – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Prabumulih mengikuti sosialisasi pembayaran zakat melalui mobile banking. Kegiatan ini dalam rangka memenuhi undangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Prabumulih untuk mensosialisasikan pembayaran zakat melalui mobile banking, Rabu (21/4/2021).

Seperti tertera dalam surat undangan nomor : 14/BAZNAS/PBM/111/2021, Pengurus DPD LDII Kota Prabumulih melalui Sekretaris DPD Sulaiman D memenuhi undangan tersebut yang bertempat di Masjid Baitul Kholiq, Kelurahan Sukaraja, Kota Prabumulih.

Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintahan yakni Camat Prabumulih Selatan, Camat Rambang Kapak Tengah, Sekdes Tanjung Menang, ketua masjid dan bendahara di wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan dan Rambang Kapak Tengah. Adapun dari pihak BAZNAS dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Prabumulih H Najamudin Said SAg dan pihak Bank Sumsel Babel selaku mitra BaZNAS Kota Prabumulih.

Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua BAZNAS Kota Prabumulih H Najamudin Said SAg.

Kemudahan Membayar Zakat

Dalam sambutannya, Said menyampaikan bahwa tujuan diadakanya acara ini adalah dalam rangka sosialisasi zakat, infaq dan sodaqoh serta pembuatan QRIS dengan pihak Bank Sumsel Babel Prabumulih dan untuk aplikasi pembayaran sodaqoh melalui mobile Bank Sumsel Babel.

Baca juga: Tarawih Bersama Warga LDII, Ini Pesan Ketua MUI Mimika

Baca juga: Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah, LDII Tabanan Siap Bersinergi dengan MUI dan Ormas

 

LDII Prabumulih
DPD LDII Kota Prabumulih mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kota Prabumulih, Rabu (21/4/2021)

Dalam rangka menyikapi suasana Covid-19, muzaki/pembayar zakat dan sodaqoh tidak perlu mendatangi petugas amil, akan tetapi cukup melalui Mobile Banking Bank Sumsel Babel untuk kemudahan bagi pembayar akan langsung masuk ke Rekening BAZNASDA Kota Prabumulih.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat, maka pemungutan uang dari masyarakat harus ada payung hukum, sebab kalau liar ada tindak pidana, jadi setiap unit petugas zakat masjid harus minta SK dari BAZNAS sebagai payung hukum,” ujar Najamudin.

Setelah melalui kompromi yang santai dan penuh kekeluargaan, ahirnya pihak BAZNAS Kota Prabumulih bekerja sama dengan pihak Bank Sumsel Babel membuat MoU dalam rangka memudahkan pembayaran zakat masyarakat melalui unit petugas zakat yang ada di setiap masjid.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD LDII Kota Prabumulih Sulaiman D menuturkan sangat mendukung sekali program tersebut.

“Di tengah pandemi Covid-19, program ini sangat membantu sekali dan selaras dengan program 3M dari pemerintah, dan juga suatu terobosan teknologi untuk saat ini dan di masa depan,” tutupnya.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.