JAKARTA, LINES.id – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini telah mengeluarkan Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021. Program ini dibuka hingga 31 Oktober 2021.
Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk yakni SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri dapat dilakukan pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Selain melalui website, Kemendikbud juga menyediakan aplikasi KIP Kuliah yang telah tersedia bagi pengguna Android.
Calon penerima harus memasukkan sejumlah data yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Dalam pedoman juga diingatkan mereka yang mendaftar harus memiliki alamat email aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Keduanya akan diberikan setelah sistem KIP Kuliah melakukan validasi data-data yang dimaksudkan oleh para pendaftaran.
Dilansir CNBCIndonesia, terdapat tiga syarat penerima program ini. Pertama, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat serta lulus pada tahun berjalan atau hingga dua tahun sebelumnya.
Baca juga: Pengabdian Masyarakat FKG UMI, Penyuluhan Kesehatan Gigi hingga Bagi Sembako
Baca juga: Wakil Rektor III Buka Workshop PKM GFK UNM
Kedua, penerima juga memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Syarat ini juga harus didukung dengan pemberian bukti dokumen sah.
Ketiga, harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur masuk Perguruan Tinggi. Serta diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada program studi terakreditasi.
Lima Bukti Keterbatasan Ekonomi Calon Penerima KIP Kuliah
Selain itu, terdapat lima bukti untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah. Pertama, kepemilikan program bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar, atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kedua, mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan. Ketiga, mahasiswa dari keluarga dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Keempat, masyarakat juga bisa mendaftar dengan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Kelima, membuktikan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4 juta, bila dibagi jumlah keluarga maksimal Rp750 ribu.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.