MAKASSAR, LINES.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember mendatang diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di seluruh Indonesia.
Menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 tersebut, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sebagai ormas Islam mengambil sikap netral aktif. Sebagaimana yang disampaikan Pj Ketua Umum DPP LDII Ir KH Chriswanto Santoso MSc bahwa LDII tidak berafiliasi dengan parpol atau calon kepala daerah manapun. “Tapi, warga LDII didorong untuk menyalurkan aspirasi politiknya dan dilarang golput atau tidak memilih,” kata Chriswanto.
Untuk itu, DPP LDII mengeluarkan instruksi terkait pilkada serentak kepada seluruh jajaran pimpinan LDII, Dewan Penasihat, pengurus, dan warga LDII.
Instruksi tersebut kemudian disosialisasikan oleh Wakil Ketua DPW LDII Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh Syafei SSos kepada warga LDII Sulsel di forum pengajian rutin DPD LDII Kota Makassar di Masjid Roudhotul Jannah, Jalan Berua Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Muswil LDII DKI Jakarta Konsisten pada Moderasi Beragama
Baca juga: Musda IX LDII Surabaya, Kemenag: Pentingnya Moderasi Beragama
Selain itu, Muh Syafei juga mengingatkan dalam pelaksanaan pilkada serentak nanti agar mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak atau menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.
Instruksi DPP LDII terkait Pilkada Serentak
1.Sikap LDII secara institusi sebagai hasil Rakernas 2007 adalah Netral Aktif.
2.Agar menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan seluruh pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan pihak-pihak terkait (Pemda, TNI, Kepolisian, KPUD, Bawaslu, dll).
3. Agar menggunakan hak pilihnya dengan tetap menjaga keamanan, kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
4.Tidak memberikan dukungan dengan mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi kepada pasangan calon manapun.
Baca juga: KPU Sosialisasi Pemilu, LDII Jember Siap Sukseskan Pilkada
Baca juga: LDII Hadiri Pelantikan PW DMI Papua Barat
5.Pimpinan LDII sebagai pribadi atau sebagai pengurus partai ataupun anggota legislatif dan tergabung dalam tim sukses/pemenangan/kampanye agar mengajukan surat cuti/pengunduran diri untuk menghindari konflik kepentingan.
6.Dilarang mengikuti acara kampanye/pengerahan massa yang sifatnya kerumunan orang yang melanggar protokol Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan KPU.
7.Dilarang mengerahkan pengurus dan warga LDII dalam kegiatan kampanye Pilkada dengan mengatasnamakan LDII.
8.Dilarang menerima atau memfasilitasi Paslon di tempat-tempat ibadah (masjid, lembaga pendidikan, dll) yang menjadi larangan KPU.
9. Jika ada permintaan dari Paslon untuk bersilaturahmi dengan LDII, mekanisme penerimaannya agar dimusyawarahkan oleh Pimpinan LDII setingkatnya bersama Dewan Penasihat Daerah, dan dikoordinasikan dengan pimpinan organisasi setingkat di atasnya.









