UMP 2021 DKI Jadi Rp 4,4 Juta, Gubernur Anies Tetapkan Syarat

UMP DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: kompas.com)

JAKARTA, LINES.id – “Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya dikutip CNBCIndonesia, Minggu (1/11/2020).

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021. Jadi tidak semua pengusaha diwajibkan untuk menaikkan gaji para buruh.

Menurutnya, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.




Baca juga: Pemerintah Lelang Murah Toyota Alphard hingga Villa

Baca juga: Gubernur Jateng Naikkan UMP, Langsung Ditentang Pengusaha

 

Mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 (empat juta empat ratus enam belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah koma lima ratus empat puluh delapan sen).

“Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.”

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.