Pj Ketum LDII Bicara Posisi Strategis Ormas Islam dalam Kontribusi Membangun Bangsa

Ormas Islam LDII
Pj Ketua Umum DPP LDII Ir H Chriswanto Santoso MSc.

LINES.id – Gerakan masyarakat madani atau civil society di Indonesia sudah dimulai sejak awal abad 20. Saat itu, para pejuang, menyadari pentingnya perjuangan secara politik tanpa kekerasan untuk melawan pemerintah Hindia Belanda. Kekalahan rakyat Aceh dalam peperangan 100 tahun melawan Belanda, turut menyadarkan perjuangan bersenjata tidak efektif dalam membebaskan nusantara dari cengkeraman Hindia Belanda. Sejak itulah lahir berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Perlu dicatat, ormas-ormas Islam, juga memulai gerakannya dalam perjuangan tanpa kekerasan tersebut. Mereka membangun karakter seorang muslim pada anggotanya, sekaligus menanamkan rasa cinta tanah air yang kuat. Ormas Islam pertama yang terbentuk adalah Jamiat Khair, pada tahun 1901 di Jakarta (Batavia saat itu). Ormas Islam itu, baru mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Hindia Belanda pada 17 Juli 1905. Dengan diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda, Jamiat Khair resmi menjadi ormas Islam namun dilarang membuka cabang di luar Batavia.

Selanjutnya, umat-umat Islam yang berhimpun dalam ormas Islam, satu per satu berdiri dan diakui oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada 6 September 1914, berdiri Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah (Jam’iyat al-Islah wal Irsyad al-Islamiyyah). Pengakuan hukumnya baru dikeluarkan pemerintah Kolonial Belanda pada 11 Agustus 1915. Lalu, Muhammadiyah pada 18 November 1912, Nahdlatul Wathan pada 1916, Mathla’ul Anwar pada 1916, Persatuan Islam (PERSIS) pada 12 September 1923, dan Nahdlatul Ulama (NU) pada 31 Januari 1926. Setelah itu, diikuti pendirian berbagai ormas Islam lainnya. Sementara Lemkari/Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sejak 1972, atau setahun setelah Pemilu pertama pada masa Orde Baru.




Baca juga: Terima Silaturahmi LDII, MUI Kotim: LDII Ormas yang Konsisten Laporkan Kegiatan Organisasi

Baca juga: Sampaikan Hasil Rapimnas, LDII Tabanan Kunjungi Kesbangpol, Kodim, dan MUI

 

Kiprah ormas Islam dalam kontribusinya membangun bangsa dan negara, dicatat dengan tinta emas dalam perjalanan sejarah Indonesia. Ormas-ormas Islam membentuk karakter warganya, dengan ciri khas masing-masing dan memperkaya kemajemukan bangsa Indonesia. Dalam kemajemukan ini, Ormas Islam tersebut tetap dalam satu tekad mendukung penuh kesepakatan para pendiri bangsa, bahwa Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan pilar bernegara yang wajib dijaga dan dipertahankan bagi keberlanjutan bangsa dan negara.

Sejalan dengan komitmen kebangsaan Ormas Islam, negara juga berkomitmen melindungi ormas Islam, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan hak warga negara. Hal tersebut kemudian diturunkan menjadi UU Ormas, dimulai dari UU No. 8 tahun 1985, kemudian UU No. 17 tahun 2013 dan UU 16 tahun 2017 tenang Penetapan Perppu Ormas menjadi UU.

Ormas LDII

Bagaimana dengan LDII? Sejak 1972, ormas Islam ini telah melewati berbagai dinamika bangsa. Mulai dari rezim yang kekuasaannya terpusat, hingga Orde Reformasi yang menempatkan ormas sebagai salah satu kekuatan. Meskipun tarik ulur antara ormas-ormas Islam dengan pemerintah kerap terjadi – yang merupakan pengulangan sejarah sejak zaman Hindia Belanda – namun semuanya dalam koridor demokrasi. Hal yang yang harus digarisbawahi, ormas Islam maupun non-Islam, merupakan wadah rakyat untuk menyalurkan aspirasinya. Hal yang membedakan dengan partai politik, ormas-ormas tidak memiliki otoritas. Namun, ormas merupakan lembaga atau wadah yang sangat dekat dengan aspirasi dan berbagai permasalahan di tingkat paling bawah.

Melihat posisi ormas sebagai…

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.