Keistimewaan DIY: Yogya bukan Negara di Dalam Negara

BANTUL, LINES.id – Peserta Silaturahim Pembina Nasional (Silbinas) 2019 Satuan Sekawan Persada Nusantara (Sako SPN) mendapatkan materi pertama tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Drs. Paulus Yohanes Sumino, MM., OFS.

Bertepatan dengan lokasi pelaksanaan Silbinas 2019 di Bumi Perkemahan Dewa Ruci, Sanden, Bantul, DIY maka peserta diberikan pengetahuan tentang DIY yang sarat dengan keistimewaannya. DIY merupakan daerah istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Pakualaman.

Dihadapan 1.014 peserta, Paulus memaparkan bahwa DIY diberikan kedudukan hukum istimewa. Hal ini karena sejarah perjuangan tokoh-tokoh Ngayogyakarta Hadiningrat berperan istimewa dalam sejarah perjuangan kemerdekaan dan pembentukan, mempertahankan, serta mengisi dan menjaga NKRI.

Peserta Silbinas 2019 Sako SPN saat menerima Materi Keistimewaan DIY

Lebih lanjut, pembentukan Daerah Istimewa dan Daerah Khusus Konstitusi NKRI tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18B. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istinewa yang diatur dengan undang-undang. Undang-undang sebagaimana dimaksud adalah undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Isi Keistimewaan DIY antara lain tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Berikut kelembagaan Pemerintah Daerah, Kebudayaan, Pertanahan dan Tata Ruang”, papar Paulus mantan anggota DPD-RI periode 2009 – 2014.

“Keistimewaan yang lain adalah karena pemerintah yang berbentuk kesultanan dipimpin oleh Sultan,” lanjut Paulus.

Menilik sejarah kemerdekaan, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 HB IX menelpon Bung Karno menyatakan bergabung dengan NKRI. Pernyataan tersebut adalah bagian dari warisan sejarah keistimewaan DIY.

“Maka dari itu, Jogja bukan dan tidak boleh ada Negara didalam Negara,” tandasnya kepada peserta Silbinas 2019 Sako SPN.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.