MAMUJU, LINES.id – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, mengingatkan pihak Rumah Sakit dan unit layanan kesehatan di wilayah Sulawesi Barat. Untuk berhati-hati dalam menarik biaya rapid dan swab test kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, Senin (13/7/2020). Menjawab kegelisahan publik terkait penerapan hasil rapid test sebagai syarat bagi setiap warga yang hendak melakukan perjalanan.
Menurut Lukman, sampai saat ini, ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.
Baca juga: Ombudsman Gelar PVL on The Spot di Majene Mulai Hari Ini
Baca juga: Tak Ditemukan Dugaan Pungli oleh Kaling Pure 1, Ombudsman Tutup Pengaduan
“Sebaiknya semua pihak berpatokan pada Surat Ederan dari Kemenkes. Sebab di beberapa daerah lain tim Ombudsman Republik Indonesia meminta pihak rumah sakit melakukan pengembalian kelebihan dana dari biaya rapid test,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman berharap agar seluruh unit layanan kesehatan yang memberikan layanan rapid test agar sebaiknya tetap mematuhi ketentuan yang ada. Jangan samapai menetapkan biaya lebih dari 150 ribu.
Selain masalah payung hukum, sebelumnya sejumlah warga juga menilai biaya rapid dan swab test ini sangat memberatkan masyarakat. Karena terbilang sangat mahal. Sementara batas waktunya juga sangat terbatas.
Baca juga: Dosen Wamena Lakukan Penelitian di FTI UMI, Kembangkan Asap Cair Sebagai Biopestisida
Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Soal dan Jawaban Kelas 1-3 SD Belajar dari Rumah TVRI Senin 13 Juli 2020
Namun demikian Kata Lukman, hingga saat ini, Ombudsman RI Sulawesi Barat belum menerima aduan resmi terkait penarikan biaya swab dan rapid test. Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati.












