JAKARTA, LINES.id – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam mengatakan jelang hari raya umat Islam ini diperlukan panduan khusus. Agar beribadah aman dari penularan virus corona tetapi juga sesuai kaidah hukum agama.
“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan. Menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan Covid-19,” kata Asrorun seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (10/7/2020).
Untuk itu, MUI menerbitkan fatwa mengenai salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Fatwa yang ditandatangani pada 6 Juli 2020 itu menyatakan pelaksanaan salat Idul Adha di tengah wabah virus corona mengikuti ketentuan fatwa MUI sebelumnya saat penyelenggaraan Idul Fitri.
Baca juga: LDII Mimika Jadi Tempat Pemotongan Hewan Kurban Rekomendasi MUI
Baca juga: WHO: Penyebaran Virus Corona Melalui Udara Sejauh Dua Meter
MUI menyatakan, penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah dan meminimalkan potensi penularan.
Panduan MUI
Adapun panduan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:
- Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
- Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
Baca juga: UMI Buka Layanan Pendafataran Camaba Offline, Ini Persyaratannya
Baca juga: Diundur, Catat Jadwal Terbaru Tes Masuk UMI
- Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
- Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus. Dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
- Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari. Mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum Magrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Baca juga: Pengurus LDII Sulsel Berkunjung ke Ponpes Binaan Ketua MUI Sidrap
Baca juga: Pandemi Covid-19, Momen Tepat Pemda Kembangkan Transaksi Digital
- Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
MUI juga meminta pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban. Dengan begitu, kegiatan bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam sekaligus juga terhindar dari potensi penularan Covid-19.












