SIDOARJO, LINES.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Di antaranya dengan menyepakati permufakatan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah sehari-hari.
Dalam rangka menghadapi kondisi darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda dan pimpinan ormas keagamaan bermusyawarah. Untuk menyikapi keresahan ibadah masyarakat Sidoarjo di tengah pandemi Covid-19. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Transit Pendopo Delta Wibawa, Selasa (7/4/2020).
Dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kementerian Agama, MUI Kabupaten Sidoarjo. Para ulama dari NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, LDII, Dewan Masjid, serta PGPI (Persekutuan Gereja-gereja Pontekosta Indonesia).
Turut hadir Ketua DPD LDII Kabupaten Sidoarjo, Ir H Ronny Romandhawira MM dan Sekretaris DPD LDII Kabupaten Sidoarjo, H M Fauzan SPd, yang ikut menandatangani maklumat bersama.
Baca juga: PSBB Berlaku Hari Ini, LDII Salurkan Bantuan untuk Warga Jakarta
Baca juga: LDII Mimika Hadiri Rapat Koordinasi Perpanjangan Maklumat MUI Kabupaten Mimika
Pertemuan tersebut diadakan agar tidak terjadi pro dan kontra, bahkan polemik di masyarakat terkait dengan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa darurat tersebut. Mengingat dampak penyebaran Covid-19 semakin meluas di seluruh penjuru tanah air, termasuk wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan maklumat. Keputusan bersama ini akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan ibadah, utamanya salat Jumat dan salat rawatib berjamaah di masjid-masjid di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk masjid yang potensinya (penyebaran Covid-19) sangat besar, maka kami sarankan agar meniadakan Jum’atan untuk sementara,” kata Plt Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin SH.
Menurutnya, untuk menentukan masjid yang akan meniadakan salat jumat ini, masih dalam kajian bersama. Sementara untuk masjid yang berada di desa, dan jamaahnya warga sekitar masjid, tetap bisa melakukannya. “Silakan Jum’atan di sana, asalkan sesuai dengan SOP kesehatan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Warga LDII dihimbau ikuti SOP protokol kesehatan
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Sidoarjo mengimbau kepada masyarakat pada umumnya dan warga LDII pada khususnya untuk melaksanakan SOP protokol kesehatan selama masa darurat pandemi Covid-19.
Harus mengikuti petunjuk pemerintah, berupa jaga jarak (physichal distancing), jaga kebersihan, pakai masker, rajin cuci tangan, dan hand sanitizer.
“Selain itu, harus sabar dan terus tertib serta meningkatkan ibadah dan doa kepada Allah SWT di masjid atau di rumah masing-masing. Semoga Allah segera mengangkat wabah Covid-19 ini dari bumi Indonesia dan seluruh dunia pada umumnya,” ujarnya.












