JAKARTA, LINES.id – Presiden Joko Widodo meminta pelaksanaan deteksi cepat atau rapid test diprioritaskan untuk tenaga medis yang menangani pasien positif terjangkit virus corona atau Covid-19.
Dilansir tribunnews.com, hal ini ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas terkait Covid-19 yang juga diikuti oleh gubernur seluruh Indonesia, Selasa (24/3/2020).
“Presiden tekankan di sini bahwa prioritas penggunaan rapid test ditujukan kepada tenaga medis,” kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat.
“Tenaga medis karena mereka yang paling rentan terpapar,”ujar Doni Monardo.
Doni menyebutkan, saat ini sudah tersedia 125.000 alat rapid test yang siap diedarkan ke seluruh daerah. Menurutnya, Presiden Jokowi juga menekankan rapid test tersebut diprioritaskan di zona-zona rawan penyebaran Covid-19.
“Begitu pula kepada masyarakat yang berada di daerah-daerah zona rawan (diprioritaskan). Karena sudah ada sebagian masyarakat di kawasan tersebut positif terkena Covid-19,” kata Doni.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan belasungkawa kepada petugas medis yang turut terinfeksi virus corona dan meninggal dunia. Jokowi pun sudah memutuskan untuk memberi insentif bagi petugas medis yang bekerja di wilayah tanggap darurat virus corona.
Untuk dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta per bulan, bidan atau perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan. Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular virus corona.
Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.
Tidak Dijual Bebas
Alat pendeteksi cepat atau rapid test virus corona covid-19 tidak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia. Apabila menemukan ada yang menjual alat rapid test virus corona, maka bisa dipastikan barang tersebut adalah ilegal. Pasalnya, pemerintah Indonesia memang tidak memberikan izin edar bagi alat rapid test virus corona covid-19 ini.
Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, kebijakan tersebut dimaksudkan agar tak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan alat rapid test tersebut. Terlebih apabila ada yang ingin memanfaatkan keadaan dan meraup keuntungan pribadi.
“Ini kan jangan sampai muncul mafia-mafia kayak masker dan sebagainya. Makanya, kita enggak akan kasih izin edar selama tanggap darurat ini supaya rakyat bisa dapat dengan gratis. Pemerintah akan beli satu juta kok,” jelas Yuri seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.
Sebelumnya, Yurianto menegaskan, alat rapid test Covid-19 yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal. Pasalnya, alat rapid test belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.
“Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar di Indonesia. Jadi kalau ada yang jualan, itu barang gelap,” ujar Yuri.
Menurut Yuri, orang yang membeli alat tersebut juga bisa dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal. Ia mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.
“Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli, dan rakyat bisa dilayani gratis,” ucap Yuri.
Yuri mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan 125.000 alat untuk melakukan rapid test.
“Untuk saat ini, ada 125.000 kit pemeriksaan cepat yang akan kita bagikan ke seluruh Indonesia, dan kita mulai bergerak di hari ini,” kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes ini menuturkan, Indonesia memerlukan banyak alat rapid test. Sebab, menurutnya, potensi masyarakat yang berisiko terjangkit Covid-19 mencapai 600.000 hingga 700.000 kasus.












