MAKASSAR, LINES.id – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kecamatan Tamalate Sutrisno Sulaiman bersama salah satu Anggota DPRD Kota Makassar H Arifin Dg Kulle SE dari Partai Demokrat menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Pesona, Jalan Mappanyukki, Rabu (19/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Arkul sapaan akrabnya, menilai pengawasan terkait Pengelolaan Zakat masih minim. Sehingga dirinya mengajak warga untuk ikut menyosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat.
“Masyarakat ditingkatkan kesadarannya bagaimana mengelola zakat, melalui kegiatan ini kita mengajak agar warga turut serta membantu eksekutif menyebarluaskan Perda ini,” ucap Arkul.
Regulasi ini sudah ada sejak 2006 lalu, sehingga menurutnya, sosialisasi sampai kepada pengawasan yang perlu ditingkatkan. Alasannya, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui terkait Perda tentang pengelolaan zakat.
Baca juga: Kutuk Keras Tindakan Israel, Ketum LDII: Dukungan ke Palestina Jangan Pernah Lekang
Baca juga: Resmikan Masjid Binaan LDII, Ini Pesan Bupati Jayapura

“Memang masih banyak warga belum tahu sepenuhnya bahwa ada Perda Pengelolaan Zakat atau Badan Amil Zakat (BAZ) Daerah Makassar. “Tidak perlu direvisi tapi diperkuat pengawasannya,” tegasnya.
Terpisah, narasumber kegiatan, Sutrisno Sulaiman mengatakan, kegiatan sosialisasi perda ini untuk membangun kepedulian masyarakat terkait Pengelolaan Zakat. Hal itu dinilai lantaran pemahaman tentang regulasi nomor 5 Tahun 2006 masih kurang.
“Kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal membuat regulasi masih ada. Hanya, implementasi yang belum maksimal sehingga membuat warga pesimis dan tidak tahu harus berbuat apa,” bebernya.
Salah satu cara agar partisipasi masyarakat meningkat, kata Sutrisno, melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan DPRD. Kemudian, pengawasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sebagai wadah kegiatan keagamaan.
“Cara ini yang perlu dilakukan secara masif,” pungkasnya. (*)












